Saya ingin abadikan catatan ini sebagai ingatan dan pedoman.. izinkan dan halalkan ilmu ini..
Umat Islam diberikan dua perkara yang apabila umatnya berpegang teguh kepada
dua perkara ini niscaya tidak akan dijumpai kesesatan maupun kebingungan dalam
menjalani kehidupan ini. Hal inilah yang telah diterangkan oleh nabi kita
Muhammad SAW. Dalam setiap bentuk peribadatan maupun muamalah. Tidak ketinggalan
perkara pernikahan pun telah diberikan petunjuk baik itu dalam Al Qur’an,
Hadits, Kisah-kisah nabi dan sahabat, Fiqih, dll.
Dalam Islam, pernikahan merupakan perkara
yang penting. Pada masa sebelum Islam, aturan dalam pernikahan tentu sangat
berbeda dan mungkin bahkan lebih buruk ataupun dipandang rendah. Kedatangan
Islam membawa perubahan agar manusia pada masa itu lebih baik keadaannya,
hukumnya, adabnya, dan membawa berkah. Hubungan antar laki-laki dan perempuan
pun diatur untuk menjaga fitrahnya. Hingga pada hubungan pernikahan, keluarga
dan bertetangga.
Aturan dalam pernikahan ini telah membawa pengaruh yang besar pada perubahan
peradaban sehingga tercipta masyarakat yang madani, sejahtera, adil dan makmur.
Begitu pentingnya perkara pernikahan ini sehingga telah diatur dan dicontohkan
dalam Al qur’an, hadits, fiqih, kisah-kisah, dll. Karena dari pernikahan ini
merupakan awal dari pembinaan akhlak keluarga yang baik hingga akhlak pribadi,
lingkungan tetangga, masyarakat dan negara.
Pengertian / Definisi
Perkataan Zawaj digunakan di dalam Al Qur’an bermaksud pasangan. Dalam
penggunaannya perkataan ini bermaksud menjadikan manusia itu berpasang-pasangan,
menghalalkan perkawinan dan mengharamkan zina. Persoalan pernikahan adalah
persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan. Hingga
perkembangan zaman sekarang inipun pernikahan menjadi sorotan masyarakat.
Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah
sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.
Pernikahan adalah
Fitrah Kemanusiaan
Agama Islam adalah agama fitrah (suci) dan manusia diciptakan Allah Ta’ala
cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh manusia
menghadapkan diri ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan
penyimpangan. Sehingga manusia berjalan diatas fitrahnya. Pernikahan adalah
fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah
merupakan Gharizah Insaniyah (naluri kemanusiaan).
Anjuran Menikah
dalam Islam
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan sangatlah besar. Diantara kita
mungkin telah mengetahui bahwa pernikahan itu disebutkan sebanding dengan
separuh agama. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Anas r.a. berkata telah
bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari
agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang
separuhnya lagi”.
Membujang Tidak Disukai dalam
Islam
Anas radliyallahu ‘anhu berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang
keras. Dan beliau bersabda:
“Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena
aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari
kiamat.”
Kemudian dalam hadits lainnya ketika Rasulullah mengetahui bahwa diantara
sahabat ada yang sangat taat dalam beribadah sehingga mereka puasa terus
menerus, menjauhi wanita dan tidak menikah. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu,
sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara
kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur
dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku,
maka ia tidak termasuk golonganku”.
Hukum Pernikahan dalam
Islam
Pernikahan dalam Islam seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sangat
dianjurkan dan hukumnya adalah mubah. Akan tetapi ada beberapa pengertian yang
perlu kita pahami akan hukum seseorang apabila menikah / hendak menikah. Hukum
pernikahan yang dijelaskan adalah sbb:
- Wajib. Kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat. Sehingga apabila dia tidak menikah bisa menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) dan dia seorang yang mampu. Mampu ini bermaksud dia mampu membayar mahar dan menafkahi isterinya.
- Sunat. Kepada orang yang sudah mampu tetapi dia masih dapat menahan nafsunya.
- Mubah. Kepada orang yang tidak ada larangan baginya untuk menikah dan ini merupakan hukum asal pernikahan.
- Makruh. Kepada orang yang tidak mampu nafkah batin dan lahir tetapi dia juga tidak memberikan kemudaratan kepada isterinya.
- Haram. Kepada orang yang tidak mampu untuk memberi nafkah batin dan lahir, dia juga tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah, serta dikhawatirkan dapat/akan menganiaya isterinya jika menikah.
Tujuan dari Pernikahan
dalam Islam
- A. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia. Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang berbeda seperti sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
- B. Membentengi Ahlak Manusia. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian
berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan
pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak
mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi
dirinya”.
- C. Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami. Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah:
“Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh
rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak
halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada
mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang dhalim.”.“Kemudian jika si suami menthalaqnya
(sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga
dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu
menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan
istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang
(mau) mengetahui“.(Al Baqarah(2):290-230)
- D. Meningkatkan Ibadah Kepada Allah. Rumah tangga adalah salah satu peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Bahkan hubungan / bersetubuh termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk
sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya :
“Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap
istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab :
“Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain
istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau
bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat
yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”.
- E. Mencari Keturunan Yang Shalih. Tujuan pernikahan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Dan yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Allah berfirman :
“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan
suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan
cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman
kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Tata Cara Pernikahan Dalam
Islam
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan
berlandaskan Al Qur’an dan Sunnah, secara singkat adalah:
1. Khitbah
(Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang
terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam
hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh
orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi : Suka
sama suka dari kedua calon mempelai dan Ijab Qabul.
Syarat Ijab
- Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu
- Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:”Aku
nikahkan/kawinkan engkau dengan Delia binti Munif dengan maskawinnya sebanyak
Rp. 300.000 tunai”.
Syarat qabul
Syarat qabul
- Ucapan sesuai dengan ucapan ijab
- Bukan perkataan sindiran
- Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah (nikah kontrak)
- Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
- Menyebut nama calon isteri
- Tidak diselangi dengan perkataan lain
Contoh sebuatan Qabul: Dilafazkan oleh calon suami:”Aku terima
nikah/kawinannya dengan Delia binti Munifdengan maskawinnya sebanyak Rp. 300.000
tunai” ATAU “Aku terima Delia binti Munif sebagai isteriku”.
Mahar
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang
harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik
seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang
lainnya, kecuali dengan keridhaannya. Allah Berfirman:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan.” (Ar Nisaa’(4):4)
Jenis mahar
- Mahar Misil : Mahar yang dinilai berdasarkan mahar saudara perempuan yang telah menikah sebelumnya.
- Mahar Muthamma : Mahar yang dinilai berdasarkan keadaan, kedudukan, atau ditentukan oleh perempuan atau walinya.
Ada Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan
orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu
kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian
saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang
wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam
asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari
pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara
dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”
Syarat wali
- Islam, bukan kafir dan murtad
- Lelaki
- Baligh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak Fasik
- Tidak cacat akal pikiran, terlalu tua dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak ditahan kuasanya dari membelanjakan hartanya
Ada Saksi-saksi
Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangnya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Memahami isi lafaz ijab dan qabul
- Bisa mendengar, melihat dan berbicara
- Adil
- Merdeka
3. Walimah
Walimatul ‘Urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam
walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu
sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang
hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin
tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia
durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .
Sebab-Sebab Diharamkannya Pernikahan
- Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan keturunannya (haram selamanya) dan ia dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (An Nisaa’(4):23)
- Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan karena sepersusuan.
- Perempuan merupakan muhrim bagi lelaki karena pernikahannya.
- Perempuan yang merupakan anak saudara perempuan dari isteri dan keturunannya.
Sekian sedikit penjelasan tentang perkara pernikahan jika kita pelajari dari
hukum Islam agama kita. Di akhir akan sebutkan ayat yang sangat tidak asing
apabila berkaitan dengan pernikahan. Firman Allah Ta’ala dalam surat Ar Ruum
(30):21
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.”
No comments:
Post a Comment